Kamis, 03 Oktober 2019

Pengelolaan Serta Penyelenggaraan Pendidikan NONFORMAL & INFORMAL

Seperti yang kita ketahui, terkadang kita pada umumnya dan saya pada khusunya sebagai mahasiswa yang mengambil jurusan Pendidikan Masyarakat sedikit yang mengetahui tentang pengelolaan serta penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan Informal. Ternyata pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan Informal itu diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 pada Bab IV Pasal 100-115 (Nonformal) dan Bab V Pasal 116-117 (Informal), isinya sebagai berikut:

BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 100
(1) Penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi
penyelenggaraan satuan pendidikan dan program
pendidikan nonformal.
(2) Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
satuan pendidikan:
a. lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
b. kelompok belajar;
c. pusat kegiatan belajar masyarakat;
d. majelis taklim; dan
e. pendidikan anak usia dini jalur nonformal.
(3) Penyelenggaraan program pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan kecakapan hidup;
b. pendidikan anak usia dini;
c. pendidikan kepemudaan;
d. pendidikan pemberdayaan perempuan;
e. pendidikan keaksaraan;
f. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
dan
g. pendidikan kesetaraan.

Pasal 101
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan
hasil program pendidikan formal
.
Bagian Kedua
Fungsi dan Tujuan

Pasal 102
(1) Pendidikan nonformal berfungsi:
a. sebagai pengganti, penambah, dan/atau
pelengkap pendidikan formal atau sebagai
alternatif pendidikan; dan
b. mengembangkan potensi peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional, serta pengembangan
sikap dan kepribadian profesional dalam
rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat.
(2) Pendidikan nonformal bertujuan membentuk
manusia yang memiliki kecakapan hidup,
keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian
profesional, dan mengembangkan jiwa wirausaha
yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja
dalam bidang tertentu, dan/atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(3) Pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan
prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Bagian Ketiga
Satuan Pendidikan
Paragraf 1
Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan

Pasal 103
(1) Lembaga kursus dan lembaga pelatihan serta
bentuk lain yang sejenis menyelenggarakan
pendidikan bagi warga masyarakat untuk:
a. memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
b. mengembangkan sikap dan kepribadian
profesional;
c. mempersiapkan diri untuk bekerja;
d. meningkatkan kompetensi vokasional;
e. mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri;
dan/atau
f. melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih
tinggi.
(2) Lembaga kursus dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan kecakapan hidup;
b. pendidikan kepemudaan;
c. pendidikan pemberdayaan perempuan;
d. pendidikan keaksaraan;
e. pendidikan keterampilan kerja;
f. pendidikan kesetaraan; dan/atau
g. pendidikan nonformal lain yang diperlukan
masyarakat.
(3) Lembaga pelatihan menyelenggarakan program
pelatihan kerja dan pelatihan lain untuk
meningkatkan kompetensi kerja bagi pencari kerja
dan pekerja.
(4) Lembaga kursus dan lembaga pelatihan yang
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Nonformal dan/atau lembaga akreditasi
lain dapat menyelenggarakan uji kompetensi
kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Lembaga kursus dan lembaga pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan
sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang
lulus uji kompetensi.
(6) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan
pembelajaran di lembaga kursus dan lembaga
pelatihan dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil
belajar dengan pendidikan formal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau
lulus dalam ujian kesetaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memperoleh ijazah sesuai
dengan program yang diikutinya.

Paragraf 2
Kelompok Belajar

Pasal 104
(1) Kelompok belajar dan bentuk lain yang sejenis
dapat menyelenggarakan pendidikan bagi warga
masyarakat untuk:
a. memperoleh pengetahuan dan keterampilan
dasar;
b. memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
c. mengembangkan sikap dan kepribadian
profesional;
d. mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri;
dan/atau
e. melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih
tinggi.
(2) Kelompok belajar dapat menyelenggarakan
program:
a. pendidikan keaksaraan;
b. pendidikan kesetaraan;
c. pendidikan kecakapan hidup;
d. pendidikan pemberdayaan perempuan;
dan/atau
e. pendidikan nonformal lain yang diperlukan
masyarakat.
(3) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan
pembelajaran di kelompok belajar dapat mengikuti
ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan
formal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan
pembelajaran di kelompok belajar dan/atau lulus
dalam ujian kesetaraan hasil belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memperoleh ijazah sesuai
dengan program yang diikutinya.

Paragraf 3
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Pasal 105
(1) Pusat kegiatan belajar masyarakat serta bentuk
lain yang sejenis dapat menyelenggarakan
pendidikan bagi warga masyarakat untuk:
a. memperoleh pengetahuan dan keterampilan;
b. memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
c. mengembangkan sikap dan kepribadian
profesional;
d. mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri;
dan/atau
e. melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih
tinggi.
(2) Pusat kegiatan belajar masyarakat dapat
menyelenggarakan program:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan keaksaraan;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pendidikan pemberdayaan perempuan;
e. pendidikan kecakapan hidup;
f. pendidikan kepemudaan;
g. pendidikan keterampilan kerja; dan/atau
h. pendidikan nonformal lain yang diperlukan
masyarakat.
(3) Pusat kegiatan belajar masyarakat yang
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Nonformal dapat menyelenggarakan uji
kompetensi kepada peserta didik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pusat kegiatan belajar masyarakat yang
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Nonformal memberikan sertifikat
kompetensi kepada peserta didik yang lulus uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan
pembelajaran di pusat kegiatan belajar masyarakat
dapat mengikuti ujian untuk mendapatkan
pengakuan kesetaraan hasil belajar dengan
pendidikan formal sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan.
(6) Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau
lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar dengan
pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) memperoleh ijazah sesuai dengan program
yang diikutinya.

Paragraf 4
Majelis Taklim

Pasal 106
(1) Majelis taklim atau bentuk lain yang sejenis dapat
menyelenggarakan pendidikan bagi warga
masyarakat untuk:
a. memperoleh pengetahuan dan keterampilan;
b. memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
c. mengembangkan sikap dan kepribadian
profesional;
d. mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri;
dan/atau
e. melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih
tinggi.
(2) Majelis taklim atau bentuk lain yang sejenis dapat
menyelenggarakan program:
a. pendidikan keagamaan Islam;
b. pendidikan anak usia dini;
c. pendidikan keaksaraan;
d. pendidikan kesetaraan;
e. pendidikan kecakapan hidup;
f. pendidikan pemberdayaan perempuan;
g. pendidikan kepemudaan; dan/atau
h. pendidikan nonformal lain yang diperlukan
masyarakat.
(3) Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan
pembelajaran di majelis taklim atau bentuk lain
yang sejenis dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil
belajar dengan pendidikan formal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau
lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar dengan
pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memperoleh ijazah sesuai dengan program
yang diikutinya.

Paragraf 5
Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Nonformal

Pasal 107
(1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
nonformal berbentuk kelompok bermain, taman
penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia
dini yang sejenis.
(2) Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan
satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis
menyelenggarakan pendidikan dalam konteks:
a. bermain sambil belajar dalam rangka
pembelajaran agama dan ahlak mulia;
b. bermain sambil belajar dalam rangka
pembelajaran sosial dan kepribadian;
c. bermain sambil belajar dalam rangka
pembelajaran estetika;
d. bermain sambil belajar dalam rangka
pembelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan; dan
e. bermain sambil belajar dalam rangka
merangsang minat kepada ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(3) Peserta didik kelompok bermain, taman penitipan
anak, dan satuan pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan nonformal yang sejenis dapat dievaluasi
perkembangannya tanpa melalui proses yang
bersifat menguji kompetensi.

Bagian Ketiga
Program Pendidikan
Paragraf 1
Pendidikan Kecakapan Hidup

Pasal 108
(1) Pendidikan kecakapan hidup merupakan program
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik
pendidikan nonformal dengan kecakapan personal,
kecakapan sosial, kecakapan estetis, kecakapan
kinestetis, kecakapan intelektual, dan kecakapan
vokasional yang diperlukan untuk bekerja,
berusaha, dan/atau hidup mandiri di tengah
masyarakat.
(2) Pendidikan kecakapan hidup bertujuan
meningkatkan kecakapan personal, kecakapan
sosial, kecakapan estetis, kecakapan kinestetis,
kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional
untuk menyiapkan peserta didik agar mampu
bekerja, berusaha, dan/atau hidup mandiri di
tengah masyarakat.
(3) Pendidikan kecakapan hidup dapat dilaksanakan
secara terintegrasi dengan program pendidikan
nonformal lain atau tersendiri.
(4) Pendidikan kecakapan hidup dapat dilaksanakan
oleh lembaga pendidikan nonformal bekerja sama
dengan lembaga pendidikan formal.
(5) Pendidikan kecakapan hidup dapat dilaksanakan
secara terintegrasi dengan program penempatan
lulusan di dunia kerja, baik di dalam maupun di
luar negeri.

Paragraf 2
Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 109
(1) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
nonformal merupakan program yang
diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan tahap
pertumbuhan dan perkembangan anak.
(2) Program pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berfungsi menumbuhkembangkan dan
membina seluruh potensi anak sejak lahir sampai
dengan usia anak 6 (enam) tahun sehingga
terbentuk prilaku dan kemampuan dasar sesuai
dengan tahap perkembangannya dalam rangka
kesiapan anak memasuki pendidikan lebih lanjut.
(3) Program pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), memprioritaskan pelayanan pendidikan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 4
(empat) tahun.
(4) Program pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan nonformal bertujuan:
a. membangun landasan bagi berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian
luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif,
inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi
warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab; dan
b. mengembangkan potensi kecerdasan spiritual,
intelektual, emosional, estetis, kinestetis, dan
sosial peserta didik pada masa emas
pertumbuhannya dalam lingkungan bermain
yang edukatif dan menyenangkan.
(5) Program pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan nonformal dirancang dan
diselenggarakan:
a. secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, dan mendorong kreativitas serta
kemandirian;
b. sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan
perkembangan mental anak serta kebutuhan
dan kepentingan terbaik anak;
c. dengan memperhatikan perbedaan bakat,
minat, dan kemampuan tiap-tiap anak; dan
d. dengan mengintegrasikan kebutuhan anak
terhadap kesehatan, gizi, dan stimulasi
psikososial.
(6) Pengembangan program pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) didasarkan pada:
a. prinsip bermain sambil belajar dan belajar
seraya bermain;
b. memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan
kemampuan masing-masing peserta didik;
c. memperhatikan latar belakang sosial,
ekonomi, dan budaya peserta didik; dan
d. memperhatikan kondisi dan kebutuhan
masyarakat setempat.
(7) Pengelompokan peserta didik untuk program
pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan nonformal disesuaikan dengan
kebutuhan, usia, dan perkembangan anak.
(8) Penyelenggaraan program pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan nonformal dapat
diintegrasikan dengan program lain yang sudah
berkembang di masyarakat sebagai upaya untuk
memperluas pelayanan pendidikan anak usia dini
kepada seluruh lapisan masyarakat.

Paragraf 3
Pendidikan Kepemudaan

Pasal 110
(1) Pendidikan kepemudaan merupakan pendidikan
yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader
pemimpin bangsa.
(2) Program Pendidikan kepemudaan berfungsi
mengembangkan potensi pemuda dengan
penekanan pada:
a. penguatan nilai keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia;
b. penguatan wawasan kebangsaan dan cinta
tanah air;
c. penumbuhkembangan etika, kepribadian, dan
estetika;
d. peningkatan wawasan dan kemampuan di
bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau olahraga;
e. penumbuhan sikap kewirausahaan,
kepemimpinan, keteladanan, dan kepeloporan;
dan
f. peningkatan keterampilan vokasional.
(3) Program pendidikan kepemudaan memberikan
pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat
yang berusia antara 16 (enam belas) tahun sampai
dengan 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Pendidikan kepemudaan dapat berbentuk pelatihan
dan bimbingan atau sejenisnya yang
diselenggarakan oleh:
a. organisasi keagamaan;
b. organisasi pemuda;
c. organisasi kepanduan/kepramukaan;
d. organisasi palang merah;
e. organisasi pecinta alam dan lingkungan hidup;
f. organisasi kewirausahaan;
g. organisasi masyarakat;
h. organisasi seni dan olahraga; dan
i. organisasi lain yang sejenis.

Paragraf 4
Pendidikan Pemberdayaan Perempuan

Pasal 111
(1) Pendidikan pemberdayaan perempuan merupakan
pendidikan untuk meningkatkan harkat dan
martabat perempuan.
(2) Program pendidikan pemberdayaan perempuan
berfungsi untuk meningkatan kesetaraan dan
keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui:
a. peningkatan keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia;
b. penguatan wawasan kebangsaan dan cinta
tanah air;
c. penumbuhkembangan etika, kepribadian, dan
estetika;
d. peningkatan wawasan dan kemampuan
dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau olahraga;
e. penumbuhan sikap kewirausahaan,
kepemimpinan, keteladanan, dan kepeloporan;
dan
f. peningkatan keterampilan vokasional.
(3) Pendidikan pemberdayaan perempuan bertujuan:
a. meningkatkan kedudukan, harkat, dan
martabat perempuan hingga setara dengan
laki-laki;
b. meningkatkan akses dan partisipasi
perempuan dalam pendidikan, pekerjaan,
usaha, peran sosial, peran politik, dan bentuk
amal lain dalam kehidupan;
c. mencegah terjadinya pelanggaran terhadap
hak asasi manusia yang melekat pada
perempuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan
pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 5
Pendidikan Keaksaraan

Pasal 112
(1) Pendidikan keaksaraan merupakan pendidikan
bagi warga masyarakat yang buta aksara Latin
agar mereka dapat membaca, menulis, berhitung,
berbahasa Indonesia dan berpengetahuan dasar,
yang memberikan peluang untuk aktualisasi
potensi diri.
(2) Pendidikan keaksaraan berfungsi memberikan
kemampuan dasar membaca, menulis, berhitung,
dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta
pengetahuan dasar kepada peserta didik yang
dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Program pendidikan keaksaraan memberikan
pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat
usia 15 (lima belas) tahun ke atas yang belum
dapat membaca, menulis, berhitung dan/atau
berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
(4) Pendidikan keaksaraan meliputi pendidikan
keaksaraan dasar, pendidikan keaksaraan
lanjutan, dan pendidikan keaksaraan mandiri.
(5) Penjaminan mutu akhir pendidikan keaksaraan
dilakukan melalui uji kompetensi keaksaraan.
(6) Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi
keaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberi surat keterangan melek aksara.
(7) Pendidikan keaksaraan dapat dilaksanakan
terintegrasi dengan pendidikan kecakapan hidup.

Paragraf 6
Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja

Pasal 113
(1) Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja
ditujukan bagi peserta didik pencari kerja atau
yang sudah bekerja.
(2) Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk:
a. meningkatkan motivasi dan etos kerja;
b. mengembangkan kepribadian yang cocok
dengan jenis pekerjaan peserta didik;
c. meningkatkan wawasan tentang aspek
lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan;
d. meningkatkan kemampuan keterampilan
fungsional sesuai dengan tuntutan dan
kebutuhan pekerjaan;
e. meningkatkan kemampuan membangun
jejaring pergaulan sesuai dengan tuntutan
pekerjaan; dan
f. meningkatkan kemampuan lain sesuai dengan
tuntutan pekerjaan.
(3) Kemampuan keterampilan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
keterampilan vokasional, keterampilan manajerial,
keterampilan komunikasi, dan/atau keterampilan
sosial.
(4) Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja dapat
dilaksanakan secara terintegrasi dengan:
a. program pendidikan kecakapan hidup;
b. program pendidikan kesetaraan Paket B dan
Paket C;
c. program pendidikan pemberdayaan
perempuan; dan/atau
d. program pendidikan kepemudaan.
Paragraf 7
Pendidikan Kesetaraan
Pasal 114
(1) Pendidikan kesetaraan merupakan program
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/MA yang mencakupi program Paket A,
Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan
setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C
Kejuruan.
(2) Pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai
pelayanan pendidikan nonformal pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
(3) Peserta didik program Paket A adalah anggota
masyarakat yang memenuhi ketentuan wajib
belajar setara SD/MI melalui jalur pendidikan
nonformal.
(4) Peserta didik program Paket B adalah anggota
masyarakat yang memenuhi ketentuan wajib
belajar setara SMP/MTs melalui jalur pendidikan
nonformal.
(5) Program Paket B sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) membekali peserta didik dengan
keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian
profesional yang memfasilitasi proses adaptasi
dengan lingkungan kerja.
(6) Persyaratan mengikuti program Paket B adalah
lulus SD/MI, program Paket A, atau yang
sederajat.
(7) Peserta didik program Paket C adalah anggota
masyarakat yang menempuh pendidikan
menengah umum melalui jalur pendidikan nonformal.
(8) Peserta didik program Paket C Kejuruan adalah
anggota masyarakat yang menempuh pendidikan
menengah kejuruan melalui jalur pendidikan
nonformal.
(9) Program Paket C sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) membekali peserta didik dengan
kemampuan akademik dan keterampilan
fungsional, serta sikap dan kepribadian
profesional.
(10) Program Paket C Kejuruan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) membekali peserta didik dengan
kemampuan akademik, keterampilan fungsional,
dan kecakapan kejuruan paraprofesi, serta sikap
dan kepribadian profesional.
(11) Persyaratan mengikuti program Paket C dan
Paket C Kejuruan adalah lulus SMP/MTs,
Paket B, atau yang sederajat.
(12) Program pendidikan kesetaraan dapat
dilaksanakan terintegrasi dengan:
a. program pendidikan kecakapan hidup;
b. program pendidikan pemberdayaan
perempuan; dan/atau
c. program pendidikan kepemudaan.

Bagian Kelima
Penyetaraan Hasil Pendidikan

Pasal 115
(1) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil pendidikan formal setelah melalui uji
kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional
Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
(2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Program Paket A, Program Paket B,
Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
dilaksanakan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan.
(3) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk program kecakapan hidup dapat
dilaksanakan untuk:
a. memperoleh pengakuan kesetaraan dengan
kompetensi mata pelajaran vokasi pada jenjang
pendidikan menengah; atau
b. memperoleh pengakuan kesetaraan dengan
kompetensi mata kuliah vokasi pada jenjang
pendidikan tinggi.
(4) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan oleh SMK atau
MAK yang paling rendah berakreditasi B dari Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
(5) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan oleh suatu
perguruan tinggi melalui program studi vokasinya
paling rendah berakreditasi B dari Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi.
(6) Peserta didik yang lulus uji kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
diberi sertifikat kompetensi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INFORMAL

Pasal 116
Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan
lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri.

Pasal 117
(1) Hasil pendidikan informal dapat dihargai setara
dengan hasil pendidikan nonformal dan formal
setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi
Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang
ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Uji kesetaraan yang berlaku bagi peserta didik
pendidikan nonformal sebagaimana diatur
dalam Pasal 115; dan
b. Uji kesetaraan yang diatur dengan Peraturan
Menteri untuk hasil pendidikan informal lain
yang berada di luar lingkup ketentuan dalam
Pasal 115.

Source:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar